Perubahan Hukum dan Perubahan Sosial di Masa Pandemi

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Senin (2/3/2020) adalah hari yang jarang diingat oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal hari itu adalah awal dari perubahan yang terjadi di berbagai bidang kehidupan masyarakat yang dampaknya masih dapat dirasakan hingga saat ini. Tepat pada hari itu, Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia. Dilansir dari kompas.com, pasien pertama Covid-19 di Indonesia itu adalah dua WNI yang merupakan seorang ibu dan anaknya. Saat itu, pemerintah masih belum menentukan aksi untuk menyikapi hal ini, masih hanya sebatas untuk meminta masyarakat jangan panik. Hingga setelah itu virus Corona menyebar sampai akhirnya dinyatakan sebagai wabah, semuanya menjadi berubah. Kehidupan masyarakat yang semula baik-baik saja menjadi memburuk, yang semula buruk menjadi lebih buruk, namun ada pula yang diuntungkan karena adanya wabah Covid-19. Artikel ini akan membahas berbagai perubahan yang terjadi akibat wabah Covid-19, terutama di bidang sosial dan budaya.  

 
Adanya peristiwa besar yang sedang kita alami sekarang ini tentunya membawa banyak pengaruh berupa perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, terutama pada bidang sosial dan hukum. Wabah Covid-19 seakan memaksa semua orang untuk menata ulang kondisi sosialnya untuk dapat bertahan dari ancaman virus corona. Bagaimana dengan hukum? Adanya perubahan di bidang sosial dipandang perlu didorong dengan adanya perubahan hukum agar perubahan yang diperlukan bisa berjalan dengan baik. Hukum diharapkan dapat mengatur masyarakat, karena memang itulah fungsi hukum. Dengan adanya perubahan sosial dan perubahan hukum yang berjalan beriringan, maka keduanya pun akan memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Perubahan yang akan dibahas di sini mungkin sudah sangat terlihat oleh masyarakat. Salah satu perubahan sosial yang mencolok adalah masyarakat yang dahulu boleh secara bebas berkumpul dan mengadakan acara untuk mempererat hubungan sosial satu sama lain, sekarang di masa pandemi hal itu dilarang. Karena hal tersebut, terjadilah perubahan pola interaksi di kalangan masyarakat. Mereka yang tadinya bisa bertemu satu sama lain secara bebas, sekarang mau tidak mau hanya bisa berinteraksi lewat media sosial atau telepon, tidak dengan bertemu langsung. Perubahan ini pun diikuti pula dengan perubahan hukum untuk mengaturnya. Jika biasanya mengundang orang banyak untuk berkumpul itu adalah hal yang positif, sekarang hal tersebut malah menjadi hal yang negatif bahkan bertentangan dengan hukum. Contohnya adalah pada kasus hajatan yang diadakan oleh pentolan eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Beliau dikenakan pidana oleh pihak yang berwajib karena menyerukan ajakan kepada banyak orang untuk datang di acara yang diadakannya. Dilansir dari viva.co.id, HRS sebagai penyelenggara disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP. Untuk Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'. Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yaitu 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'. Inilah perubahan yang terjadi, semula mengundang orang mendatangi hajatan adalah diperbolehkan, namun sekarang menjadi dikenakan sanksi pidana.

Perubahan ini sejalan dengan salah satu teori sosiologi hukum yaitu hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Ali dan Heryani (dalam Mukaromah, 37:2017) menjelaskan bahwa fungsi hukum ialah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Perubahan hukum perlu dimulai sejak adanya kesenjangan antara keadaan, peristiwa, serta hubungan dalam masyarakat dengan hukum yang mengaturnya.

Selain itu, perubahan hukum karena perubahan sosial juga dapat ditilik melalui teori fungsionalisme struktural. Perubahan hukum dilakukan agar masyarakat dapat memiliki empat fungsi imperatif sosial yang disebut skema AGIL yang terdiri dari adaptasi, peencapaian tujuan, integrasi, dan nilai-nilai kolektif. Adaptasi, masyarakat perlu beradaptasi dengan budaya baru untuk menghadapi pandemi Covid-19. Pencapaian tujuan, dalam hal ini tujuannya adalah mencapai ketertiban masyarakat dalam situasi pandemi yang diatur dengan adanya perubahan hukum. Integrasi, di sinilah hukum berperan untuk dapat mengintegrasikan segala sesuatunya agar berjalan dengan sesuai. Nilai-nilai kolektif, sistem hukum yang ada saling melengkapi, memelihara, dan memperbarui nilai-nilai bersama sebagai wujud adanya kesadaran kolektif.


Referensi:
Al Mukaromah, I. (2017). Status keperdataan anak hasil zina dan anak hasil kawin sirri menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam dalam perspektif sosiologi hukum (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Triyoga, H. dan Foe Peace Simbolon. 2020. Jadi Tersangka, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1330471-jadi-tersangka-habib-rizieq-terancam-6-tahun-penjara (diakses pada 10 Januari 2021)

Wardana, Amika. 2014. Kuliah ke-3 Fungsionalisme-Struktural I: Talcott Parsons. Universitas Negeri Yogyakarta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku: SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR Karya Soerjono Soekanto

Pengalaman Membuat Paspor Anak dibawah 17 Tahun, Tidak Sesulit yang Dibayangkan